Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Syarat dan Biayanya

fin.co.id - 19/10/2021, 07:00 WIB

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Syarat dan Biayanya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Jika proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris biayanya sekitar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan AJB, balik nama dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

Adapun biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayarkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

 

 

 

 

 

 

Admin
Penulis