News . 19/10/2021, 20:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing, Riau.
"Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/10).
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau, pada Senin (18/10). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan total delapan orang.
KPK menduga, Andi Putra menerima suap senilai Rp700 juta dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit PT Adimulia Agrolestari di wilayah Kuansing. Uang tersebut diduga diberikan sebanyak dua tahap dalam kurun September-Oktober 2021.
Seiring dengan penetapan tersebut, tim penyidik KPK kemudian menahan Andi Saputra di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Sudarso di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan menjalani masa tahanan terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2021.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Lili.
Atas perbuatannya, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com