JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa tak menampilkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, terdapat masalah teknis yang menyebabkan pihaknya tak menampilkan kedua tersangka saat jumpa pers. Dia menyebutkan, pihaknya perlu segera menentukan status hukum keduanya pasca operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Sebab, KUHAP mengatur batas penentuan status hukum pihak yang diamankan maksimal 1x24 jam.
"Ada masalah teknis di lapangan, ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami dibatasi waktu," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Meski tak dipajang seperti pengumuman lainnya, menurut Setyo, penetapan tersangka telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita lakukan tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apakah tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya," ujar Setyo.
KPK pun mengaku telah menerbangkan Andi ke Jakarta. Menurut Setyo, kendala tersebut tak mengganggu proses hukum kasus ini.
Diketahui, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU perkebunan sawit di Kuansing.
KPK menduga, Andi Putra menerima suap senilai Rp700 juta dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit PT Adimulia Agrolestari di wilayah Kuansing. Uang tersebut diduga diserahkan sebanyak dua tahap dalam kurun September-Oktober 2021. (riz/fin)