Kejaksaan Geram Soal Pemberitaan Jaksa Agung Terima Suap

fin.co.id - 18/10/2021, 22:30 WIB

Kejaksaan Geram Soal Pemberitaan Jaksa Agung Terima Suap

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kejaksaan Agung geram dengan pemberitaan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima suap dari jaksa nakal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Sebab berita tersebut sangat menyesatkan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemberitaan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

Diketahui laman fin.co.id pada Minggu (17/10) membuat berita berjudul 'Isu Dugaan Jaksa Agung Disuap Oknum Jaksa Papua, LBH: Marwah Kejaksaan Jangan Dirusak'. Berita tersebut dengan tegas dibantak Kejaksaan Agung.

"Berita tersebut tidak benar dan menyesatkan. Karenanya bersama ini kami akan luruskan," ujar Leonard dalam keterangannya, Senin (18/10).

Dikatakannya, pihaknya telah menerima laporan masyarakat. Bahkan saat ini telah dan sedang dilakukan klarifikasi atas kebenaran laporan pengaduan dimaksud oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, dan saat ini, beberapa saksi telah dilakukan klarifikasi dan sedang memanggil beberapa saksi-saksi terkait lainnya.

"Sayangnya saksi pelapor yang telah diminta untuk kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan tidak hadir. Kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor," katanya.

Sementara terkait pemberitaan yang dikaitkan dengan isu Jaksa Agung Menerima Suap dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua, dengan tegas, dia menyebut pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

"Kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk," katanya.

Leonard menegaskan dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, serta diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan.(lan/gw)

Admin
Penulis