Solar Subsidi Langka, Energy Watch: Bukan Salah Pertamina!
JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, kelangkaan BBM solar bersubsidi yang terjadi di sejumlah daerah seperti di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung dan beberapa provinsi lain, terjadi karena peningkatan demand atau permintaan yang menggambarkan kegiatan ekonomi sudah mulai berjalan kencang. Menurutnya, kelangkaan tersebut bukan semata-mata kesalahan BUMN Pertamina, sebab Pertamina hanya menjalankan sesuai dengan kuota penyaluran yang ditentukan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas). “Patut disyukuri bahwa saat ini roda perekonomian kembali tumbuh setelah cukup lama dilakukan pembatasan oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan terjadinya permintaan solar subsidi yang cukup signifikan sedangkan di sisi lain solar subsidi itu dibatasi oleh kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas” ujar Mamit kepada awak media, Minggu (17/10/2021). Mamit mengatakan, Pertamina dalam hal ini sub holding Pertamina Patra Niaga (PPN) telah menjaga agar sisa kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah dan BPH Migas cukup hingga akhir tahun 2021 ini. “Pertamina pastinya akan menyesuaikan sisa kuota setiap provinsi agar tidak melebihi batas yang ditentukan. Pertamina tidak bisa serta merta menambah kuota tanpa ada persetujuan ataupun perintah dari Pemerintah dan juga BPH Migas untuk menambah jumlah subsidi yang beredar karena terkait dengan penggantian dana subsidi yang diterima oleh Pertamina,” terang Mamit kembali. BACA JUGA: Penyaluran Solar Bersubsidi Baru 37 Persen Mamit juga menyampaikan bahwa kritikan seharusnya bukan diarahkan kepada Pertamina dalam hal ini Pertamina Patra Niaga, tapi harus diarahkan kepada pemerintah karena tidak ada kecepatan dalam mengambil tindakan akibat kelangkaan solar subsidi ini. “Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan BPH Migas harus segera bertindak cepat dengan segera menyetujui atau meminta kepada Pertamina menambah kuota subsidi dan kelebihan kuota tersebut akan dibayarkan dalam APBN 2022 sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat karena kelangkaan ini” jelas Mamit. Selain itu, Mamit juga menyampaikan bahwa kenaikan harga CPO sepanjang 2021 ini bisa menjadi penyebab ketersediaan stok bbm solar subsidi terganggu. Hal ini disebabkan untuk bbm solar subsidi merupakan program solar B30 yang membutuhkan CPO sebagai campuran. “Kenaikan harga CPO yang melejit sampai 75 persen jika dibandingkan tahun 2020 ikut mendorong kenaikan harga FAME sebagai bahan campuran B30 ini. Jadi, pemerintah harus membuat regulasi harga atau DMO CPO untuk program biodiesel sehingga tidak menambah beban produksi bagi Pertamina jika harga FAME sedang mengalami kenaikan” ujar Mamit. Mamit pun memberikan usulan saat harga FAME mengalami kenaikan, maka Pertamina bisa diberikan kelonggaran untuk menjual bbm solar subsidi murni tanpa dicampur dengan FAME. BACA JUGA: Holding – Sub Holding Pertamina Untuk Ketahanan Energi “Ini semua demi kelancaran mobilitas kendaraan umum serta demi membantu perekonomian yang sudah mulai tumbuh ini. Jika nanti harga FAME sudah turun, maka Pertamina wajib kembali menjual bbm solar subsidi B30 ke masyarakat,” usul Mamit. Mamit juga menyoroti bahwa hingga saat ini tidak ada aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak untuk menggunakan BBM Solar Subsidi ini. Hal ini yang menyebabkan kuota solar subsidi melonjak dari batas yang ditentukan. “Para pengusaha tambang, pengusaha perkebunan, mobil pribadi yang mewah semua bisa membeli solar subsidi tanpa ada larangan yang jelas. Hanya saja dibatasi maksimal 30 liter per hari per kendaraan. Ini jelas salah. Harusnya solar subsidi itu untuk angkutan umum, angkutan sembako dan juga angkutan lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah harus mengevaluasi terkait dengan tidak adanya pembatasan pengguna solar subsidi ini," pungkas Mamit. (git/fin)