JAKARTA - Pemerintah memastikan peserta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang terinfeksi COVID-19 menjalani perawatan dan telah dinyatakan sembuh sebelum kembali ke daerah asalnya.
"Penanganan kasus positif yang ditemukan selama perhelatan PON XX berlangsung akan langsung diisolasi di tempat sebelum diizinkan pulang ke daerah asal sampai hasil tesnya negatif," tegas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (12/10).
Dia menuturkan setiap kontingen, walaupun sudah melakukan tes deteksi COVID-19 sebelum perjalanan, tetap wajib melakukan tes ulang dua kali saat tiba di daerah asalnya.
Selain itu, kontingen juga melakukan karantina lima hari di fasilitas yang telah disediakan Satgas penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat.
Aturan itu termaktub dalam adendum kedua dari Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dalam Negeri yang akan berlaku sampai dengan 31 Oktober 2021.
Hingga 11 Oktober 2021, ditemukan 83 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dari hampir 10.000 peserta yang mengikuti PON XX di Papua. Sedangkan keluhan penyakit lain yang tercatat selama penyelenggaraan PON XX adalah empat kasus malaria dan dua kasus diare.
Kementerian Kesehatan melaporkan kemunculan kasus positif yang ada dalam perhelatan PON XX diakibatkan adanya interaksi antarpeserta dalam kamar dan saat makan bersama. Sebagian atlet juga menjadi penonton dan kadang-kadang pada saat perayaan kemenangan tidak taat protokol kesehatan.
"Pemerintah juga memantau terhadap peserta yang telah menyelesaikan kegiatannya di tengah acara saat kepulangan ke daerah asal," imbuhnya.
Kontingen PON XX wajib melakukan tes ulang setelah tiba di daerah asal dan karantina selama lima hari. Semua biaya ditanggung oleh Satgas atau pemerintah daerah.
"Jika hasil pertama negatif, maka di hari keempat karantina, wajib melakukan tes PCR ulang. Jika ditemukan hasil positif di salah satu hasil tes, maka kontingen wajib menjalani isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 terdekat," tuturnya.
Usai perhelatan PON XX, lanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan kegiatan besar. Seperti penerapan wajib tes rutin sebelum pertandingan dan sebelum kepulangan. Selain itu, wajib menyediakan fasilitas karantina khusus bagi yang kontak erat dan evaluasi kepadatan akomodasi dan perilaku di luar acara pokok.
"Dari pengalaman selama penyelenggaraan PON XX, kita belajar bahwa perencanaan matang merupakan hal yang paling krusial dalam penyelenggaraan acara besar di tengah badai COVID-19," pungkas Wiku. (rh/fin)