News . 11/10/2021, 14:13 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ferdy Yuman hukuman 4 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Ferdy terbukti merintangi proses penydikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono. Hakim meyakini Ferdy membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri dalam vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10). Dalam menjatuhkan pidana, hakim mempertimbahkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Ferdy dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal meringankan yakni Ferdy sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan sebagai kepala keluarga. Usai mendengar putusan hakim, Ferdy mengaku akan berpikir dulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Begitu pula dengan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ferdy Yuman. Jaksa meyakini, Ferdy yang merupakan sepupu dari Rezky Herbiono, ini merintangi penyidikan KPK dengan membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan. Ferdy sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Jaksa menyebut Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK. Jaksa menyebut, Ferdy Yuman menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal Ferdy Yuman mengetahui status Nurhadi dan Rezky adalah buronan lembaga antikorupsi. Ferdy membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1. Ferdy juga membantu menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ferdy juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada ketua RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites. Jaksa menyebut, sebagai sepupu dari Rezky, Ferdy Yuman dipercaya menjadi sopir dan orang kepercayaan Nurhadi dan Rezky. Ferdy Yuman menerima gaji setiap bulan Rp 20 juta. Diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya divonis bersalah dan masing-masing divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (riz/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id