News

Update 8 Oktober 2021: Rupiah Melemah 0,04 Persen

  JAKARTA - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di perdagangan pasar spot pada Jumat (8/10/2021) sore berada di posisi Rp14.222 per dolar AS. Posisi ini melemah 6 poin atau 0,04 persen dari Rp14.216 per dolar AS pada penutupan Kamis (7/10/2021). Sebaliknya, kurs referensi Bank Indonesia (BI), Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) yang menempatkan rupiah di posisi Rp14.225 per dolar AS atau menguat dari Rp14.238 per dolar AS pada Kamis kemarin. Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengatakan, kurs rupiah melemah karena investor menunggu laporan data lapangan pekerjaan AS terbaru, yang mencakup penggajian non-pertanian dan akan dirilis nanti malam. "Data tersebut dapat memengaruhi jadwal The Federal Reserve AS untuk memulai tapering," kata Ibrahim dalam keterangan hasil riset hariannya, Jumat sore. Chairman The Fed Jerome Powell mengatakan pada bulan September 2021 bahwa ada kesepakatan luas di antara para pejabat The Fed untuk memulai pengurangan pembelian obligasi segera setelah November 2021, selama laporan data pekerjaan untuk September bagus. Bank sentral juga akan menaikkan suku bunga pada 2022. BACA JUGA: UU HPP Jadi Tonggak Baru Reformasi Sistem Perpajakan Di Indonesia "Jumlah klaim tunjangan pengangguran yang diajukan selama seminggu terakhir juga turun menjadi 326.000, terbesar dalam tiga bulan terakhir, dan mengindikasikan pemulihan lebih lanjut di pasar kerja AS," jelas Ibrahim. Namun demikian, pelemahan rupiah tidak besar karena Senat AS pada hari Kamis menyetujui undang-undang untuk sementara menaikkan batas utang pemerintah federal USD28,4 triliun dan menghindari risiko gagal bayar dalam sebulan. "Ini akan menunda solusi jangka panjang hingga awal Desember 2021," tambah Ibrahim. Dari dalam negeri, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10/2021) kemarin, dalam sebuah rapat paripurna dengan DPR RI. UU HPP tak terlepas dari upaya pemerintah mencari pendanaan baru guna mengurangi defisit APBN 2022 dan 2023 yang harus kembali ke level 3 persen. Ini menjadi sentimen positif sehingga pelemahan kurs rupiah hari ini sangat kecil. "Dengan disahkannya UU HPP maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan penerimaan pajak pemerintah pada tahun depan bakal mencapai Rp139,2 triliun. Penerimaan pajak bisa mencapai target lewat implementasi Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Angka tersebut didapat dari asumsi pendapatan pajak bisa mencapai kisaran 9,22 persen dari PDB tahun depan, yaitu Rp1.510 triliun," pungkas Ibrahim. (git/fin)  

Berita Terkait