News

KPK Pastikan akan Lindungi Saksi yang Dilaporkan Haji Isam ke Polisi

Dalam dakwaan disebutkan Agus Susetyo adalah konsultan pajak yang ditunjuk oleh PT Jhonlin Baratama.

Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo diduga secara bertahap menyerahkan SGD3,5 juta atau setara Rp35 miliar kepada Yulmanizar.

Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo. (riz/fin)

Berita Terkait