News

KPK Pastikan akan Lindungi Saksi yang Dilaporkan Haji Isam ke Polisi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melindungi mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, saksi kasus dugaan suap pajak.

Yulmanizar diketahui dilaporkan ke polisi oleh Andi Syamsuddin Arsyad atau karib disapa Haji Isam, pemegang saham PT Jhonlin Baratama, lantaran dituding memberikan kesaksian palsu di persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor pada Senin (4/10) lalu.

"Setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/10).

Ghufron menegaskan, Yulmanizar memiliki hak dan kebebasan untuk membeberkan apapun yang diketahuinya terkait dengan kasus tersebut. Keterangan Yulmanizar, tegasnya, juga tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

"Keterangan yang disampaikan (saksi) adalah apa yang ia alami, ia dengar, atau lihat secara langsung," ujar Ghufron.

Menurut Ghufron Haji Isam baru bisa melaporkan Yulmanizar jika terbukti berbohong. Itu pun, kalau ada bukti yang kuat.

"Kalau ternyata apa yang disaksikan atau pun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke polisi atas kesaksiannya di persidangan kasus dugaan suap pajak. Haji Isam, melalui kuasa hukumnya, menilai kesaksian Yulmanizar mencemarkan nama baiknya.

Dalam persidangan tersebut Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan yang sempat dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"BAP 41 saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP', apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan dalam persidangan pada Senin (4/10).

"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," kata Yulmanizar.

Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang bertugas penggarap tambang sedangkan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Arutmin Indonesia.

"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batu baranya," ungkap Yulmanizar.

Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada "fee" sebesar Rp40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin dan Dadan.

"BAP 144 saudara menjelaskan bahwa penerimaan uang yang diberikan oleh Agus Susetyo secara bertahap dengan kesepakatan 'fee' sejumlah Rp40 miliar yang dapat jatah ini adalah Agus Susetyo Rp5 miliar, kemudian dipotong pemberian. Angin dan Dadan harusnya dapat 50 persen dari total 'fee' dipotong jatah agus yakni Rp17,5 miliar namun ini tentatif dikarenakan uang diterima dengan kurs dolar singapura. Kemudian terkait Alfred dan lain-lain, jatah 50 persen dipotong jatah Agus Susetyo yakni Rp17,5 miliar," demikian disebutkan JPU KPK.

Berita Terkait