News . 06/10/2021, 14:49 WIB

Urgensi Badan Pangan Nasional Untuk Kesejahteraan Petani

Penulis : Admin
Editor : Admin

  JAKARTA - Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah menyatakan, Nilai Tukar Petani (NTP)  September 2021 menggambarkan bagaimana permasalahan fluktuasi harga di tingkat petani masih belum teratasi. Pemerintah dalam konteks ini harus segera mengambil kebijakan komprehensif untuk mengatasi masalah rendahnya harga di tingkat petani. “Pemerintah harus merespon cepat masalah ini. Kita ketahui kemarin sempat ada keluhan dari para peternak tentang tingginya harga jagung untuk pakan, pemerintah langsung merespon dan mengintervensi. Hasilnya harga jagung sempat turun. Tapi ini kan sifatnya terbatas pada subsektor tertentu saja. Harapannya ini juga bisa diimplementasikan untuk subsektor lainnya, karena memang situasi di tingkat petani saat ini masih belum ideal,” ujar Agus Ruli di Jakarta, Rabu (6/10/2021). BACA JUGA: Kenaikan NTP Tak Mencerminkan Kesejahteraan Petani Menurut Agus Ruli, disinilah letak urgensi dari Badan Pangan Nasional. Kehadiran badan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan sektor pertanian secara komprehensif, dari produksi pangan di tingkat petani, distribusi, hingga stabilisasi harga. “Kita menunggu tindak lanjut pasca disahkannya Badan Pangan Nasional, bagaimana langkah konkretnya untuk menjamin kesejahteraan petani dan mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. Ini harus segera diimplementasikan, kita tidak boleh membiarkan keluhan dari para petani selaku produsen pangan secara terus-menerus” ujarnya. Selain itu, ia juga menilai pemerintah harus mempercepat implementasi dari program-program lainnya yang berpihak kepada petani kecil, selaku produsen pangan utama di Indonesia. “Selain pembenahan secara kelembagaan, persoalan lainnya yang tak kalah penting adalah ketersediaan faktor-faktor produksi bagi petani. Harus kita pahami bahwa hak-hak petani atas sumber-sumber agraria dijamin dan dilindungi oleh negara. Ini sudah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UUPA 1960, UU Perlintan, UU Pangan. Bahkan sudah menjadi norma internasional, yakni UNDROP (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas) atau Deklarasi Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan,” jelasnya. “Peringatan Hari Tani Nasional pada bulan September lalu harusnya menjadi momen perbaikan nasib kaum tani di Indonesia. Pemerintah harus berkomitmen menjalankan kebijakan-kebijakan untuk menjalankan reforma agraria sejati untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia,” pungkasnya. (git/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id