News . 04/10/2021, 16:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri fakta di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Termasuk ihwal keterangan saksi yang menyebut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memiliki kenalan delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mampu digerakkan untuk kepentingan pribadinya mau pun mengamankan perkara.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/10).
Ali mengatakan pendalaman akan dilakukan dengan mencari barang bukti dan pemanggilan saksi. Keterangan satu orang dinilai lemah untuk menyimpulkan dugaan itu.
Pendalaman juga akan dilakukan dengan mendalami fakta persidangan. KPK menegaskan tidak akan memandang bulu jika benar ada orang yang bisa digerakkan oleh Azis di dalam markasnya.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut punya delapan orang di KPK yang mampu digerakkan untuk kepentingan pribadinya mau pun mengamankan perkara.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa di persidangan pada Senin (4/10).
Adapun Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu.
Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin. (riz/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id