News . 30/09/2021, 22:00 WIB
JAKARTA – Kabar baik datang untuk mereka yang selamat dari ancaman COVID-19.
Seperti dilansir laman resmi Satgas Penaganan COVID-19 (30/9), mereka yang pulih dari COVID, dapat divaksin lebih cepat dari yang sebelumnya diperkirakan.
Akan tetapi, bagi mereka dengan kondisi yang berat, dianjurkan untuk menunggu sedikit lebih lama.
Ya, pada mereka yang merasakan dampak COVID terparah, diminta untuk menunggu tiga bulan lamanya, setelah dinyatakan terbebas dari COVID.
Sementara untuk jenis vaksin yang akan diterima para penyintas, akan disesuaikan dengan kogistik vaksin yang tersedia.
Kebijakan ini tertuang pada Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021, tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas.(ruf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com