Heru Hidayat Tak Minta Kejagung Periksa Mitranya

fin.co.id - 30/09/2021, 19:40 WIB

Heru Hidayat Tak Minta Kejagung Periksa Mitranya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Heru Hidayat mengklarifikasi pernyataannya yang meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa dua mitra kerjanya, yaitu AP (selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU dll) dan A (selaku partner & Dirut FIRE) seperti diberitakan fin.co.id, Senin (27/9).

Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyebut bahwa kliennya tidak pernah mengungkapkan pernyataan tersebut.

"Bapak Heru Hidayat merasa tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana dalam pemberitaaan," kata kuasa hukumnya Kresna Hutauruk dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (30/9).

Dia mengklaim pernyataan yang dilontarkan Heru Hidayat sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat tidak untuk bahan pemberitaan. Jadi, Kresna membantah kliennya meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa mitra kerja Heru Hidayat.

"Klien saya sudah menyatakan tidak ingin berkomentar apa-apa dan meminta wartawan untuk mencari informasi lainnya sesuai yang dipertanyakan," katanya.

Dia beralasan dalam persidangan, kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal dan melontarkan beberapa pertanyaan. Namun menurutnya, seseorang tersebut tak memperkenalkan diri terlebih dahulu kepadanya.

"Bahkan klien saya tidak tahu bila pembicaraan yang sepotong-sepotong itu adalah wawancara," katanya.

Sebelumnya fin.co.id memberitakan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung diminta Heru Hidayat untuk memeriksa dugaan keterlibatan mitranya terkait pengelolaan saham di Asabri.

Adapun mitra Heru Hidayat yang dimaksud yakni, AP (selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM , SMRU dll) dan A (selaku partner & Dirut FIRE). Namun hingga kini, para mitranya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanyakan langsung ke orangnya saja,” kata Heru saat ditemui disela-sela persidangan dirinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Diakuinya, kasusnya sudah bikin gaduh semua pihak. Karena itu, siapapun yang diduga terlibat harus diusut. Sehingga dia berharap dalam persidangan ini akan terungkap semuanya.

“Tunggu sidangnya sampai selesai, semoga bisa dihadirkan (mitra -red),” kata Heru.

Meski baru menetapkan 3 tersangka baru, Tim penyidik Kejaksaan Agung terus didesak memburu aktor ‘kakap’ yang sebenarnya, termasuk dalam upayanya mengejar penggantian kerugian negara.

Dalam Kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. yakni Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Teddy Tjokrosaputro,

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. (lan/gw/fin)

Admin
Penulis