Aset Tanah Sitaan KPK Ternyata Milik Warga Korban Mafia

fin.co.id - 30/09/2021, 16:14 WIB

Aset Tanah Sitaan KPK Ternyata Milik Warga Korban Mafia

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

SERANG - Tujuh bidang tanah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita KPK di Kampung Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, ternyata hasil transaksi dengan tersangka mafia tanah.

Tersangka Rahmat (63) telah ditangkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten di kediamannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Rabu (22/9). Mantan anggota DPRD Banten ini diduga memperjualbelikan tanah milik mendiang Sugianto Lukman.

Tanah seluas 100 hektare milik Sugianto Lukman telah diperjualbelikan kepada warga termasuk kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

“Banyak korban selain itu (menyebut Wawan-red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dikutip radarbanten.co.id, Kamis (30/9).

Dikatakan Ade, meskipun tanah milik Wawan telah bersertifikat hak milik (SHM) tetapi proses penerbitan SHM bermasalah. Dokumen yang diajukan sebagai syarat penerbitan diduga palsu.

“Di beberapa lahan memang sudah ada yang bersertifikat, ini yang kita telusuri (alasan bisa terbit SHM-red),” ungkap Ade.

Diungkapkan Ade, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan dari Kustohid selaku kuasa hukum ahli waris Neneng. Ia membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggelapan hak atas barang pada 25 Agustus 2021. Dari laporan itu, penyidik mendapati pencaplokan lahan milik mendiang Sugianto Lukman, suami dari Neneng.

“Lahan tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain,” ungkap Ade.

Mendiang Sugianto Lukman melakukan pembebasan lahan seluas 182 hektare tanah di Kelurahan Banjarsari pada 1993 hingga 1997 yang dibuktikan dengan 825 akta jual beli (AJB).

“Sugianto Lukman membeli tanah di Kelurahan Banjarsari, seluas 182 hektare pada 1993-1997,” kata Ade didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

Setelah berganti kepemilikan, tanah milik Sugianto mulai diperjualbelikan oleh tersangka Rahmat pada 2007 lalu. Modusnya, menggunakan keterangan yang tidak benar pada AJB dan warkah tanah.

“Modus tersangka dengan cara memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan menyuruh orang sebagai pemilik tanah padahal ada pemilik aslinya dan pemilik tersebut belum pernah menjual tanahnya,” kata Ade.

Mengenai keuntungan yang didapat dari pelaku, Ade belum dapat mengetahui jumlahnya. Sebab, proses pemeriksaan terhadap pelaku belum mengarah kepada keuntungan pelaku.

“Kita belum ke sana (menggali keterangan keuntungan pelaku-red),” kata Ade.

Diakui Ade, saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan diseret.

Admin
Penulis