Pesantrenpreneur Jadi Potensi Ekonomi Syariah, Santri Harus Terampil

fin.co.id - 29/09/2021, 13:05 WIB

Pesantrenpreneur Jadi Potensi Ekonomi Syariah, Santri Harus Terampil

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

 

JAKARTA - Sebagai negara penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam ekonomi syariah. Pemerintah juga mendukung perkembangan ekonomi syariah.

Indonesia menduduki posisi ke-6 terbesar industri halal pada 2020 dan menduduki urutan ke-7 total asset keuangan syariah terbesar didunia dengan nilai 99 miliar US dolar pada 2019.

Dengan posisi strategis tersebut, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi syariah.

Yakni melalui pemberdayaan kemandirian pesantren, pembangunan industri halal, kerja sama perdagangan produk halal, dan harmonisasi standar dan akreditasi halal global.

Program Pesantrenpreneur menjadi upaya yang dilakukan untuk membangun kemandirian ekonomi pesantren dan peningkatan keterampilan santri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan seorang santri dalam generasi saat ini haruslah memiliki jiwa kewirausahaan.

Termasuk memiliki keterampilan yang dibutuhkan masyarakat, pintar dan dapat memanfaatkan peluang, memanfaatkan jaringan untuk berkolaborasi, dan mampu menggunakan teknologi.

“Selain itu, Program Pesantrenpreneur juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi pondok pesantren dan juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat sekitar lingkungan pesantren,” ujarnya, Selasa (28/9).

Sebagai institusi yang berasal dari masyarakat dan berada di tengah-tengah masyarakat, keberadaan pesantren selain memberikan pendidikan keislaman, pesantren juga harus menjadi institusi yang dapat memberdayakan masyarakat, terutama di bidang ekonomi.

Pesantrenpreneur dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada seperti memasarkan produknya melalui UKM Mart, membuka Mini Pom Bensin, juga dapat menggunakan kelembagaan usaha melalui Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) yang saat ini proses pendiriannya dipermudah sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja diimplementasikan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong terjadinya reformasi struktural dan meningkatkan kualitas SDM.

Peningkatan kualitas dan kompetensi santri dapat dilakukan untuk mendorong aktivitas kewirausahaan. Saat ini, rasio kewirausahaan Indonesia masih rendah yakni sebesar 3,47 persen dari total populasi.

Selain itu, wirausahawan Indonesia juga didominasi oleh pelaku usaha di usia 25-34 tahun. Pemuda yang berkualitas tinggi akan memiliki peran penting sebagai game changer sehingga dapat mendorong aktivitas kewirausahaan dan mempercepat penciptaan lapangan kerja. (khf/fin)

Admin
Penulis