Kasus Suap Pajak, KPK Buka Peluang Jerat Bank Panin hingga Gunung Madu Plantations

fin.co.id - 29/09/2021, 15:29 WIB

Kasus Suap Pajak, KPK Buka Peluang Jerat Bank Panin hingga Gunung Madu Plantations

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya terus mencermati fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan dugaan suap eks pejabat Ditjen Pajak. Ia juga menegaskan tak akan pandang bulu apabila menemukan bukti-bukti dugaan keterlibatan korporasi pada kasus tersebut.

Hal itu disampaikannya menyoroti munculnya fakta sidang yang membeberkan dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan dan Bos PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching, serta PT Jhonlin Baratama dalam kasus suap pengurangan nilai pajak.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak. Kami mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Firli kepada wartawan, Rabu (29/9).

Firli menyatakan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip 'the sun rise and the sun set principle'. Ia memastikan pihaknya tak akan menunda keadilan.

"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak dan terus melakukan kerja-kerja keras untuk tuntaskan perkara korupsi," kata Firli.

Sebelumnya, nama pemegang saham PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin (BNPN) Mu'min Ali Gunawan kembali mencuat dalam kesaksian anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Febrian, di persidangan lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Mu'min Ali disebut sebagai orang yang mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Nama Mu’min Ali juga disematkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Angin dan Dadan. Namun melalui kuasa hukumnya, Panin Bank membantah semua tuduhan Jaksa KPK.

Sementara itu, Febrian juga mengungkapkan, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak untuk melobi pengurangan nilai pajak perusahaan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Febrian turut mengungkap bahwa PT Jhonlin Baratama menginginkan kewajiban pajaknya hanya Rp10 miliar dari seharusnya Rp63 miliar. Guna merealisasikan permintaan tersebut, PT Jhonlin Baratama, kata Febrian, menyiapkan uang Rp40 miliar sebagai imbalan pengurangan pajak tersebut. (riz/fin)

Admin
Penulis