JAKARTA - Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menegaskan Muddai Madang, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan 2010-2019, sudah tak lagi menjabat sebagai wakil ketua umum KOI.
"Yang bersangkutan kini tidak lagi menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota organisasi olahraga nasional yang berada dalam naungan Komite Olimpiade Indonesia," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KOI Ferry Kono dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/9).
Ia menyatakan, kasus hukum yang menjerat Muddai tidak memiliki keterkaitan dengan olaheaga mau pun berhubungan dengan KOI selaku institusi.
"Sehingga pencantuman Komite Olimpiade Indonesia dalam artikel pemberitaan tidak valid," ucapnya.
Di sisi lain, sambung Ferry, KOI menghargai proses hukum yang tengah dijalani Muddai. Meski begitu, menurut dia, KOI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin bersama Muddai Madang sebagai tersangka dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
“Penyidik meningkatkan status tersangka kepada AN dan MM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9).
Leonard mengatakan, kedua tersangka pun langsung menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 berinisial CISS dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.
Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akibat kasus ini mencapai USD30.194.452.79.
Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Tak hanya itu, kerugian lainnya ditemukan oleh BPK sebesar USD63.750,00 serta Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal. Padahal, seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (riz/fin)