JAKARTA - Seorang mahasiswi cantik sukses memangsa 220 orang. Hasilnya uang senilai Rp500 juta hingga Rp2 miliar didapatnya. Walaupun dengan cara yang tidak halal.
Adalah PN, mahasiswi yang masih berusia 19 tahun. Dia begitu lihat mengelabui ratusan korbannya yang berharap keuntungan instan. Berkedok investasi melalui media sosial (medsos), PN bisa menjerat 220 korban.
Meski lihai, lama kelamaan, aksinya mulai dicurigai korbannya. Sejumlah korban merasa ada kejanggalan dari invstasi yang ditawarkan PN. Ujung-ujungnya mereka melaporkannya ke Polresta Balikpapan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak dan akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya, Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Mahasiswi salah satu universitas swasta di Kota Balikpapan itu ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Kamis, 24 September lalu.
"Hasil penelusuran yang sudah kami lakukan, hingga saat ini jumlah korban sekitar 220 orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, dikutip jambi-independent.co.id, Rabu (28/9).
Dia menjelaskan pelaku melancarkan aksinya sejak Mei 2021 lalu. Modusnya dengan menawarkan kepada calon korban melalui media sosial WhatsApp untuk berinvestasi uang dengan keuntungan sebesar 75 persen.
Untuk lebih meyakinkan, pelaku menjelaskan kepada calon korbannya bahwa uang yang disetor tersebut nantinya untuk investasi kegiatan di Pertamina.
“Pelaku kemudian membuat grup WhatsApp. Ada tiga grup yang beranggotakan 50-70 orang. Kemudian para korban mentransfer uang ke rekening milik pelaku. Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 5 hingga 100 juta,” jelas Rengga.
Setelah ditransfer, keuntungan yang dijanjikan pelaku tak kunjung diberikan kepada para korban. Kecurigaan pun muncul, para korban melakukan penelusuran dan menemukan fakta jika investasi tersebut fiktif.
"Sementara total kerugian yang kami telusuri ada sekitar Rp 500 juta. Namun masih ada korban lainnya yang belum melapor, sehingga kemungkinan besar total kerugian mencapai dua miliar,” ungkap Rengga.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.(gw)