News . 27/09/2021, 22:15 WIB
SERANG – Kasus penyegelan PAUD Tunas Harapan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Serang. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mendatangi Balai Desa Kendayakan dan PAUD Tunas Harapan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan yang disegel oknum warga, Senin (27/9). Tatu meminta persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.
Sekadar diketahui, sebelumnya gedung PAUD Tunas Harapan dipalang oleh warga yang mengaku ahli waris tanah. Warga itu juga mengklaim kepemilikan tanah Balai Desa Kendayakan yang masih satu hamparan dengan PAUD. Akibatnya, siswa PAUD tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar selama beberapa pekan.
Tatu melakukan audiensi bersama Muspika Kragilan dan warga penggugat di Balai Desa Kendayakan.
Ia mengatakan, pihak penggugat mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SPPT. Namun, secara de facto, tanah itu sudah digunakan untuk Balai Desa Kendayakan dan PAUD Tunas Harapan selama 30 tahun.
Menurutnya, satu-satunya jalan untuk memecahkan masalah itu yakni dengan membawanya ke ranah hukum. Yakni, dengan menyampaikan gugatan ke pengadilan.
“Ini bisa dibawa ke hukum perdata, silahkan yang menggugat menyampaikan ke pengadilan,” katanya dikutip Radarbanten.co.id.
Namun, kata dia, jika pihak penggugat melakukan penyegelan secara sepihak, bisa terkena hukum pidana.
“Tadi pak Kapolsek sudah menyampaikan jelas, jadi masyarakat juga harus sadar hukum, kita negara hukum,” ujarnya.
Dikatakan Tatu, persoalan itu harus diselesaikan melalui keputusan pengadilan. Masing-masing pihak, tidak bisa mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Apapun nanti keputusannya, kita harus ikuti,” ucapnya.(gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com