News . 26/09/2021, 11:23 WIB
JAKARTA - Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) mengusulkan penguatan kelembagaan di tingkat penggiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pendirian Koperasi. Selain lebih terstruktur, Koperasi dipercaya mampu menjembatani pembinaan dan kebutuhan para anggotanya, seperti Koperasi yang didirikan Kowantara di tiga Provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
/p>
Hal itu disampaikan Ketua Umum Kowantara, Mukroni, saat berbincang dengan Fajar Indonesia Network (FIN), tentang hasil pertemuan Asosiasi UMKM dengan MenKopUKM Teten Masduki, beberapa waktu lalu.
/p>
"Alhamdulillah sebagai tindak lanjut pertemuan antara Bapak Presiden Republik Indonesia dengan Asosiasi UMKM pada tanggal 15 September 2021 di Istana Negara, kami diundang Kementerian Koperasi dan UKM, dari hasil pertemuan tersebut ada beberapa saran dan masukan dari Kowantara Komunitas Warteg Nusantara," ujar Mukroni, dikutip Minggu (26/9/2021).
/p>
BACA JUGA: Penyaluran Dana BLT Bakal Melibatkan Asosiasi PKL
/p>
Ia mengubngkap, ada tiga poin yang disampaikan kepada Menteri teten, pertama yakni agar kekuatan usaha mikro dan kecil terstruktur dan tersistem dengan baik, baik secara kelembagaan dan sistem bisnis yang profesional maka perlu dibentuk sebuah koperasi yang mewadahi kebutuhan dari masing-masing asosiasi usaha mikro dan kecil secara spesifik.
/p>
"Misal untuk menghimpun usaha kecil warteg maka perlu dibentuk sebuah koperasi warteg yang menghimpun kebutuhan warteg. Alhamdulillah Komunitas Warteg Nusantara-Kowantara telah mendirikan beberapa koperasi primer nasional di 3 Provinsi yaitu di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, dan akan dibentuk di provinsi lainnya segera menyusul, dan Kowantara di bulan September ini akan membentuk Koperasi Sekunder yang bernama Induk Koperasi Warung Tegal Nusantara (INKOWANTARA)," jelas Mukroni.
/p>
Kedua, lanjut MUkroni, Kowantara mengusulkan agar biaya-biaya pendirian koperasi terjangkau, maka perlu ada subsidi dari pemerintah untuk memudahkan usaha mikro dan kecil untuk mendirikan atau membentuk sebuah koperasi di masing-masing asosiasi atau komunitasnya.
/p>
BACA JUGA: Jokowi Janji Bantu UMKM, Pengusaha Warteg: Alhamdulillah
/p>
Ketiga, kata Mukroni, pelaku usaha secara keseluruhan menurut Kemenkop dan UKM (Juli, 2021) sebanyak 64.199.606, usaha berskala mikro jumlahnya 63.955.369 juta atau 99,61 persen. Usaha Kecil jumlahnya 193.959 ribu atau 0,30 persen. Jumlah usaha menengah 44.728 atau 0,07 persen. Sementara Usaha Besar hanya 5.550 atau 0, 008 persen.
/p>
"Dengan jumlah yang begitu besar di struktur usaha mikro dan kecil, Kowantara mengusulkan agar pemerintah dan Negara kehadirannya dirasakan oleh usaha mikro dan kecil, perlu ditingkatkan kelembagaan di struktur kementerian Negara yaitu dari Kementerian Koperasi dan UKM ke level kementerian koordinator, yaitu ke Kementerian Koordinator Ekonomi Bidang Koperasi dan UKM," pungkasnya. (git/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com