News . 26/09/2021, 18:10 WIB
/p>
JAKARTA - Beragam kasus yang diduga melibatkan ulama dan ustad seringkali dicap kriminalisasi. Pemerintah menegaskan istilah kriminalisasi ulama itu salah kaprah. Karena faktanya, ulama tersebut adalah korban dari tindakan kriminal.
/p>
"Ada yang mengatakan ini merupakan gejala meningkatnya kriminalisasi terhadap ulama atau ustad. Istilah ini salah. Kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustad, itu berarti ulama atau ustad tidak melakukan kegiatan apa-apa, lalu dituduh melakukan tindak kriminal. Itu namanya kriminalisasi," kata Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Minggu (26/9).
/p>
Menurutnya, yang terjadi belakangan justru orang yang disebut ustad atau tokoh itu menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal. Publik diminta menanggapi hal tersebut dengan kepala dingin. Masyarakat pun jangan mudah terprovokasi.
/p>
"Karena itu, semua harus hati-hati. Aparat hati-hati, masyarakat juga hati-hati. Jangan terprovokasi. Kita harus menjadi keutuhan dan kedamaian di negara ini," terang Mahfud.
/p>
Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Siapapun pelaku kriminal yang menyasar ulama atau ustad harus dihukum. "Saya tegaskan, siapapun pelakunya supaya ditangkap dan diproses hukum," tegasnya. (rh/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com