Menyedihkan, Lebih dari 6.000 Buruh Korban PHK Tak Dapat Bantuan
JAKARTA - Menyedihkan, ribuan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tak memperoleh bantuan. Para buruh tersebut tak lolos verifikasi penerima bantuan.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat angka PHK selama pandemi COVID-19 mencapai 13.900 orang. Sementara yang terdata sebagai penerima bantuan hanya 7.125 orang. Berarti 6.775 buruh korban PHK tak menerima bantuan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan daftar calon penerima bantuan korban PHK. Meski demikian, tak semua akan mendapatkannya. Hanya 7.125 buruh korban PHK yang akan mendapat bantuan senilai Rp500.000 yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2021.
"Iya, hanya sekitar tujuh ribu lebih (sebagai calon penerima bantuan)," ujarnya dikutip bantenraya.com, Jumat (24/9).
Para korban PHK yang tak mendapatkan bantuan dari Pemprov Banten karena tak berdomisili di Banten atau sudah punya pekerjaan baru.
Dipaparkan Al Hamidi, sebenarnya pada awal tahun ini Disnakertrans mengusulkan ada sekitar 10.000 korban PHK untuk menerima bantuan.
Akan tetapi, dari hasil verifikasi oleh Inspektorat Banten hanya 7.125 yang disetujui.
"7.125 untuk sementara. Belum berkembang, itu kan hasil verifikasi dan audit dari Inspektorat," katanya.
Tak semua korban PHK di Banten dapat bantuan karena mereka harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Di antaranya, harus memiliki KTP dan berdomisili di Banten, memiliki rekening perbankan aktif serta masih dinyatakan belum bekerja sejak terkena PHK.
"Iya (harus memiliki KTP dan berdomisili di Banten) memiliki rekening aktif dan tidak bekerja. Kalau sudah bekerja tidak dapat," ungkapnya.
Ia optimistis, dalam waktu dekat bantuan korban PHK bisa segera disalurkan.
Sebab, pada dasarnya anggaran untuk pendistribusiannya telah tersedia. Bantuan akan disalurkan melalui Bank Banten.
"Anggarannya sudah tersedia. Nantinya, penyaluran akan didistribusikan melalui Bank Banten. Bantuan hanya sekali," tegasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Serang Faizal Rakhman mengkritisi perhitungan korban PHK oleh Disnakertrans.