News . 23/09/2021, 22:06 WIB

Kredit Macet LPEI, Kejagung Panggil 5 Saksi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kasus kredit macet senilai Rp4,7 triliun pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Lima orang diperiksa terkait kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan lima orang dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (23/9). empat saksi diperiksa terkait terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI.

"Mereka adalah TS selaku Analyst Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI, RP dan RAP selaku Reviewer Divisi Analisa Risiko Bisnis pada LPEI periode Februari 2016, serta FA selaku Administrasi Kredit," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9).

Sedang seorang lagi adalah AI selaku Auditor. Dia diperiksa terkait audit internal di LPEI.

“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk menemukan fakta apa yang didengar, dilihat dan dialaminya. Agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI,” katanya.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa sembilan orang saksi. Meski demikian hingga kini belum ada seorang tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya Kejagung tengah usut kredit macet LPEI kepada 9 perusahaan. Diduga LPEI melakukan penyaluran kredit tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.

“Dimana berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun. Jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN),” jelasnya.

Diterangkan Leonard, berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun itu meningkat 807,74 persen dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada profitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN ini untuk mengkover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah di antaranya disebabkan oleh ke – 9 debitur.

“Bahwa salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dimana selaku Direktur Utama dari 3 (tiga) perusahaan tersebut adalah Sdr S,” ujarnya.

“Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI,” tambahnya.

Akibatnya, hal tersebut di atas menyebabkan debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dikategorikan macet sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp683,6 miliar yang terdiri dari nilai pokok Rp576 miliar dan denda serta bunga Rp107, 6 miliar.(lan/gw/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id