Jaksa Sebut Penyuap Eks Pejabat Pajak Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali

fin.co.id - 22/09/2021, 18:24 WIB

Jaksa Sebut Penyuap Eks Pejabat Pajak Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati yang diduga menyuap dua eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani merupakan orang kepercayaan bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan.

/p>

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan kedua eks pejabat pajak itu yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).

/p>

"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk," kata jaksa sebagaimana dikutip dari surat dakwaan, Rabu (22/9).

/p>

Angin dan Dadan didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan SGD4 juta atau sekitar Rp42 miliar. Sebanyak Rp5 miliar dari total suap itu diduga berasal dari Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin.

/p>

Jumlah yang telah diserahkan tersebut diduga merupakan bagian dari total komitmen fee Rp25 miliar. Adapun, Veronika disebut dalam surat dakwaan sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan.

/p>

Surat dakwaan keduanya menyebutkan, pemberian komitmen fee Rp25 miliar diduga untuk menyunat kekurangan pajak Bank Panin dari semula Rp926.263.445.392 menjadi sekitar Rp300 miliar.

/p>

Awalnya, Angin menyusun tim pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Tim IV dengan susunan tim di antaranya yakni Subdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Supervisor Wawan Ridwan, Ketua Tim Alfred Simanjuntak, anggota 1 Yulmanizar, dan anggota 2 Febrian.

/p>

/p>

Setelah disusun, Angin memerintahkan tim untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Kemudian Yulmanizar bersama tim pemeriksa tim IV memilih wajib pajak potensial, yaitu Bank Panin.

/p>

Setelah itu, Wawan Ridwan dan tim pemeriksa membuat Analisis Risiko untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

/p>

"Setelah analisis resiko tersebut disetujui, kemudian pada tanggal 6 Desember 2017 Terdakwa I (Angin) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan untuk Bank Panin," ujar jaksa dalam dakwaannya, Rabu (22/9).

/p>

Seiring berjalannya waktu, tim IV bertemu dengan wajib pajak Bank Panin pada 13 Desember 2017. Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Bank Panin melalui Tikoriaman menyerahkan dokumen berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada tim pemeriksa pajak.

/p>

"Setelah tim pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama-sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392,00," kata jaksa.

/p>

Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk. Dalam pertemuan, Veronika meminta kewajiban pajak Bank Panin dikurangi menjadi Rp300 miliar dengan iming-iming komitmen fee Rp25 miliar.

/p>

Sebagai tindak lanjut dari permintaan Veronika, Wawan Ridwan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian untuk membuat perhitungan pajak yang nilainya menyesuaikan permintaan Veronika. Hasil perhitungan pun didapat dengan angka sekitar Rp300 miliar.

/p>

/p>

Kemudian Wawan Ridwan melaporkannya kepada Dadan Ramdani dan Dadan menyampaikannya kepada Angin termasuk adanya fee sebesar Rp25 miliar. Angin saat itu menyetujuinya.

Admin
Penulis