News . 22/09/2021, 20:17 WIB
JAKARTA - Sebanyak enam narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Keenamnya diperiksa terkait kebakaran yang menewaskan 49 napi di Lapas Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keenam saksi tersebut adalah penghuni salah satu sel di blok C2. Lokasi tempat awalnya api.
"Hari ini untuk kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ada pemanggilan untuk BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang dan BAP saksi dari tahanan Lapas ini ada lima orang kami panggil," katanya, Rabu (22/9).
Dijelaskannya, JMN dan lima saksi lainnya merupakan penghuni salah satu sel di blok C2 yang menjadi lokasi utama kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Pemeriksaan enam saksi itu terkait dengan Pasal 187 dan 188 tentang kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran dan 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.
"Ya semuanya (diperiksa) untuk unsur Pasal 187 dan 188 KUHP, apakah kemungkinan ada Pasal 359 KUHP. Ini kan masih didalami semuanya," ungkapnya.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S dan Y sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP.
Terpisah, jenazah Ricardo Ussumane Embalo (51), napi warga Portugal yang menjadi korban kebakaran diterbangkan ke ke negara asalnya.
Jenazah Ricardo diberangkatkan dari Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan menuju Portugal.(gw/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id