Pemerintah Dianggap Intervensi Otonomi Koperasi

fin.co.id - 21/09/2021, 11:14 WIB

Pemerintah Dianggap Intervensi Otonomi Koperasi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

×

/p>

JAKARTA -  Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menilai, pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM telah mengintervensi otonomi koperasi. 

/p>

Hal itu dibuktikan, dengan dikeluarkannya sebuah regulasi baru yang bernama Peraturan Deputi No. 33 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus dan Pengawas Koperasi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Tentang Pengawasan Koperasi. 

/p>

"Peraturan ini jelas tidak memiliki dasar hukum dan landasan filosofi yang jelas dan justru berpotensi menghambat perkembangan perkoperasian di tanah air," kata Suroto, Selasa (21/9/2021). 

/p>

"Peraturan ini cacat secara epistemik karena mewajibkan bagi koperasi untuk mengadakan uji kelayakan dan kepatutan bagi pengurus dan pengawasnya," sambungnya. 

/p>

Menurut Suroto, untuk menjadi pengurus dan pengawas koperasi hanya dibutuhkan sifat kerelawanan. Pengurus dan pengawas itu dipilih oleh anggota koperasi dan diatur sepenuhnya oleh koperasi itu sendiri secara demokratis. 

/p>

"Peraturan ini jelas ngawur dan membuat susah pengembangan koperasi oleh masyarakat. Aturan ini bertentangan dengan Pasal 29 dan Pasal 38 UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian," ujarnya.

/p>

Suroto kembali menegaskan, bawha pengurus dan pengawas koperasi itu dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Syarat untuk menjadi pengurus dan pengawas koperasi diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan dalam Anggaran Dasarnya. Bukan urusannya Pemerintah untuk mengatur hal tersebut. 

/p>

"Seperti halnya bisnis pribadi, setiap orang, tanpa kecuali berhak untuk merintis dan mengembangkan koperasi. Kenapa tidak ada uji kelayakan dan kepatutan untuk bentuk badan hukum lainya seperti Perseroan dan Perkumpulan misalnya?," tuturnya. 

/p>

Dengan demikian, Suroto menilai, bahaaMenteri koperasi ini seperti tidak paham apa itu yang disebut dengan subyek hukum baik itu perorangan atau badan hukum ficta persona dan perbuatan hukum seperti bisnis atau kegiatan usahanya. 

/p>

"Ketika berkaitan dengan bisnis koperasi barulah koperasi itu dikenai peraturan tentang izin izin bisnis. Seperti izin perdagangan, izin pertambangan, izin simpan pinjam dan lain lain. Bukan mengintervensi koperasi sebagai subyek hukum," terangnya. 

/p>

Menurut Suroto, peraturan ini jelas telah melecehkan otonomi koperasi. Padahal menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian jelas disebut bahwa salah satu prinsip koperasi adalah otonom dan mandiri. 

/p>

"Peraturan ini sama dengan Pengurus dan pengawas koperasi harus diminta persetujuan pemerintah. Padahal kita punya preseden buruk sepanjang Orde Baru berkuasa ketika pada waktu dulu Pengurus dan Pengawas itu harus direstui pemerintah walaupun tidak diatur dalam bentuk peraturan. Ini malah dipertegas melalui peraturan. Ini jelas pelanggaran hak asasi manusia serius," pungkasnya. (der/fin)

/p>

Admin
Penulis