News . 21/09/2021, 11:34 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI telah memilih sebanyak tujuh dari 11 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Proses pemilihan calon hakim agung tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, pihaknya telah melaksanakan salah satu tugas konstitusional dalam memilih tujuh calon hakim agung.
"Sebanyak tujuh calon hakim agung yang disepakati pada Tingkat I di Komisi III dan selanjutnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini," kata Herman, Selasa (21/9).
Ia melanjutkan, hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III DPR. Setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.
Dia mengatakan setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon hakim agung. Tapi, Komisi III DPR telah sepakat dalam proses uji kelayakan fokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak.
“Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para yang mulia hakim agung yang terpilih. Sebagai hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia," katanya. (khf/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id