News . 21/09/2021, 15:03 WIB
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9). Ia mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan mengenai mekanisme penganggaran untuk Perumda Sarana Jaya.
/p>
Prasetyo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Selain yang bersangkutan, KPK turut memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
/p>
"Ya saya sebagai ketua banggar ya saya menjelaskan. Semua dibahas dalam komisi. Nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya tidak masalah gitu lho," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).
/p>
Menurut dia, seluruh penganggaran yang diajukan pihak Pemprov DKI Jakarta dibahas di tingkat komisi.
/p>
Prasetyo menegaskan dirinya hanya berkapasitas dalam penyetujuan anggaran. Dia menyatakan tidak mengetahui perihal penggunaan anggaran tersebut.
/p>
"Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar dan di banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan itu saya serahkan kepada eksekutif, nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," tandasnya menambahkan.
/p>
Ia pun memastikan, pengajuan anggaran tersebut telah melalui pembahasan dalam rapat di Banggar DPRD DKI.
/p>/p>
"Semua rapat, semua pake mekanisme," ucap Prasetyo.
/p>
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
/p>
Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
/p>
KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum.
/p>
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
/p>
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
/p>
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (riz/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com