News . 21/09/2021, 10:45 WIB

Anies dan Ketua DPRD DKI Penuhi Panggilan KPK

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

/p>

Berdasarkan pantuan, mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hampir berbarengan. Anies tiba sekitar pukul 10.05 WIB menggunakan baju dinas, sementara Prasetyo datang sekira pukul 09.50 WIB mengenakan kemeja putih serta menenteng sebuah map.

/p>

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik," kata Anies, Selasa (21/9).

/p>

Anies berharap keterangannya bisa membantu KPK membongkar kasus ini. Dia siap memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik.

/p>

"Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ujar Anies.

/p>

Tak seperti Anies, Prasetyo datang tanpa memberikan pernyataan apapun kepada awak media. Ia bungkam seraya memasuki kantor lembaga antirasuah.

/p>

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

/p>

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi. 

/p>

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum. 

/p>

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. 

/p>

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. 

/p>

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (riz/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com