Sejumlah Bos Swasta Diperiksa untuk Tersangka Asabri Teddy Tjokrosaputro dan MI

fin.co.id - 20/09/2021, 20:16 WIB

Sejumlah Bos Swasta Diperiksa untuk Tersangka Asabri Teddy Tjokrosaputro dan MI

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sejumlah bos perusahaan swasta diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT). Mereka juga ada yang diperiksa untuk tersangka 10 manajer investasi (MI).

/p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sebanyak 11 orang diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT) dan 10 MI.

/p>

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka TT adalah RMAH, selaku karyawan swasta (broker) dan MH selaku repo admin pada PT Bumi Nusa Jaya Abadi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9).

/p>

Sedangkan sembilan saksi lainnya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka 10 MI. Para tersangka tersebut adalah ST selaku Direktur Trimegah Sekuritas, RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi, DM selaku Direktur Ciptadana Sekuritas Asia, OS selaku Direktur Kresna Sekuritas, MNA selaku Karyawan Swasta/Divisi Operasional Bank BNI Pusat, UPS selaku Direktur PT Synergi Internusa Sejahtera, ME selaku Sales PT Trimegah Securities, AD selaku Direktur PT Corpus Sekuritas, dan MA selaku Direktur Anugerah Sekuritas Indonesia.

/p>

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” katanya.

/p>

Diketahui pada Selasa (14/9), selain menetapkan tiga orang tersangka baru, tim penyidik juga memeriksa 22 orang saksi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

/p>

Tiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety (B), dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief (RARL).

/p>

Para tersangka tersebut merupakan terpidana atau pun terdakwa dalam kasus pidana lain. Tersangka ESS dan B, adalah terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina 2017. Sedangkan tersangka RARL, sebagai terdakwa dalam kasus PT Danareksa.

/p>

Para tersangka tersebut juga telah ditahan secara terpisah, dan menjalani pidana di LP Salemba, dan LP Perempuan Tangerang, serta Rutan Kejagung.

/p>

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk yang juga saudara kandung Benny Tjokrosaputro.

/p>

Selain itu, TT delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).

/p>

Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

/p>

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

/p>

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

/p>

Sedangkan pada akhir Juli 2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.

Admin
Penulis