News . 20/09/2021, 19:16 WIB

Eks Direktur PT AMU Diperiksa Kejagung

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) yang dilakukan Kejaksaan Agung masih belum menemukan tersangka. Meski demikian, pemeriksaan dalam rangka memburu para tersangka terus dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016 s/d 2020. Pada Senin (20/9) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mencecar seorang saksi.

“Saksi yang diperiksa adalah WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9).

Diungkapkannya, pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh para saksi.

“Agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU),” katanya.

Untuk diketahui, Kejagung telah menaikan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi PT AMU. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Askrindo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal ada dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.

Febrie menjelaskan dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.(lan/gw/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id