News . 20/09/2021, 21:50 WIB

Asyik… Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Ngemal Lagi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Selain memperpanjang pemberlakukan PPKM hingga 4 Oktober 2021 mendatang, Pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian. Salah satunya aturan masuk mal selama PPKM level 3 di Jawa-Bali. Kali ini, anak usia 12 tahun boleh masuk mal.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan. Bagi anak-anak di bawah 12 tahun tentu dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, di Jakarta, Senin (20/9).

Namun, aturan ini dilakukan terbatas. Hanya lima kota yang diuji coba pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun. Yakni di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.

Selain itu, bioskop juga dibolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Penyesuaian yang dilakukan adalah indikator pengunjung warna kuning di aplikasi Peduli Lindungi boleh masuk.

"Pembukaan bisokop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota kota level 3 dan level 2. Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan kesehatan yang ketat. Untuk kategori kuning dan hijau dapat masuk di area bioskop," papar Luhut.(rh/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id