“Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujar dr. Darmawali Handoko.
/p>
Adapun Board of Airlines Representative Indonesia (BARINDO) juga mendukung ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 74/2021. (git/fin)
/p>