News . 19/09/2021, 21:17 WIB
/p>
JAKARTA - Insiden penganiayaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan korban dan pelaku sesama penghuni rutan menjadi sorotan banyak pihak. Jaminan keamanan di dalam rutan pun dipertanyakan.
/p>
"Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan. Baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/9).
/p>
Dia mempertanyakan kondisi keamanan di rutan Bareskrim Polri. Penjaga seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. "Bagaimanapun para tahanan wajib mendapatkan jaminan keamanan," imbuhnya.
/p>
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Pelakunya adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu menjadi tahanan atas kasus suap dalam perkara Joko Tjandra.
/p>
Maneger Nasution menyarankan jika korban merasa keselamatannya terancam, yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan kepada LPSK.
/p>
"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban. Termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," terangnya.
/p>
LPSK juga menyoroti hak-hak korban. Di antaranya mendapatkan perlindungan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis. Bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari terduga pelaku. "Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika keselamatannya terancam," pungkasnya. (rh/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com