News . 19/09/2021, 13:00 WIB
JAKARTA - Kepolisian Daerah Polda) Maluku dilaporkan kepada Kapolri dan Kompolnas oleh ahli waris pemilik lahan yang kini dikuasai PLN untuk pendirian Gardu Hubung Listrik A4 di Dusun Dati Sopiamaluang, Kota Ambon.
/p>
Pihak Ahli Waris pemilik lahan mengaku tidak puas dengan cara penanganan sengketa lahan warga yang diduga dilakukan PLN Maluku dan Maluku Utara, dimana pihak Polda Maluku menganggap bahwa perkara tersebut bukanlah tindak pidana. Padahal, ahli waris lahan, Muskita/Lokollo mengklaim secara sah dan berkekuatan hukum tetap merupakan pemilik lahan yang digunakan sebagai gardu listrik tersebut.
/p>
Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan, Elizabeth Tutupary saat dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN) membenarkan hal itu. Pemilik lahan yang terdiri 13 Ahli waris pengganti, kemudian melaporkan pihak Polda Maluku ke Kapolri dan Kompolnas RI di Jakarta terkait diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimum Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021 Ditreskrimum.
/p>
“Dalam surat itu, Polda menyebut, belum ada unsur pidana. Namun mereka tidak memberikan alasan hukum. Ahli Waris sempat menyurat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan. Namun lagi-lagi dijawab secara lisan dan mengambang dan tidak mau dijawab secara tertulis,” kata Tutupary yang mewakili, Marthin Stevanus Muskita, Daniel Lokollo, dan Novita Muskita, sebagai ahli waris, Minggu (19/9/2021).
/p>
BACA JUGA: Berkah Listrik PLN, Omzet Petani Buah Naga Naik 150 Persen
/p>
"Tiga Ahli Waris mengajukan Permohonan Penegakan Hukum Terhadap Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTLP/267/V/2021/SPKT/MALUKU," sambung Tutupary.
/p>
Sebagaimana diketahui, lahan yang disengketakan itu berada di Dati Sopiamaluang, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950, lahan itu milik Simon Latumalea. Kepemilikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Tanggal 5 April 1950.
/p>
Proses sengketa lahan sendiri sudah berlangsung cukup panjang dan menyita waktu. Disebut Tutupary, selaku kuasa hukum, ia telah meminta bantuan Kantor Staf Presiden, Mengadukan kepada Dirut PLN Pusat, Menteri BUMN Erick Thohir, hingga menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
/p>
Namun demikian hingga saat ini, belum juga ada titik terang dari persoalan tersebut. Tutupary berharap, PLN Maluku beritikad baik untuk memindahkan gardu listrik pada lahan yang diklaim secara sah dimiliki oleh ahli waris, sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950. (git/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com