News . 19/09/2021, 17:42 WIB

DPRD Kota Bekasi Kebut Pengesahan Perda Pesantren

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Setelah Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 202, tentang pendanaan penyelenggaraan Pesantren pada Perpres tersebut diteken pada 2 September 2021, sebagaimana amanat UU no 18 tahun 2019. Kini, DPRD Kota Bekasi berupaya untuk bisa segera mengesahkan pembahasan dari peraturan daerah (perda) pesantren.

/p>

Terkait proses pembahasan perda pesantren itu pun diklaim telah selesai oleh Tim Pansus 19 DPRD Kota Bekasi, dan tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk bisa segera disahkan pada rapat sidang paripurna di Gedung wakil rakyat Kota Bekasi dalam waktu dekat.

/p>

Anggota Tim Pansus 19, sekaligus legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi, Ahmad Uscturi mengatakan, tahapan pembahasan Perda Pesantren yang menjadi usulan DPRD sudah selesai, dan sudah dapat respon positif Wali Kota Bekasi yang sepakat agar Perda ini bisa segera disahkan.

/p>

"Jadi, kita sudah lakukan koordinasi dengan Wali Kota terkait Perda Pesantren dan beliau memberi dukungan luarbiasa, atau kata lain sejalan lah dengan kita di dewan bahwa yang namanya Pesantren memang harus bisa kita berdayakan. Dan kita sepakat, bahwa peran Pesantren selama ini luar biasa. Intinya, tidak ada kendalalah," kata Uscturi, Kamis (16/9).

/p>

Menurutnya, dalam pertemuan itu Wali Kota hanya menyatakan bahwa memang selama ini ada meanset atau aturan yang membuat APBD itu menjadi dibatasi untuk membantu pondok pesantren di wilayahnya itu. Maka itu, beliau berharap dengan Perda Pesantren ini penggunaan dana APBD dapat lebih leluasa bagi Pemda dalam memberikan perhatian ke sejumlah pondok pesantren kedepannya.

/p>

"Selama ini beliau ragu, karena berpikir kalau aturannya itu seolah-olah Pesantren menjadi urusan Kemenag saja. Nah, adanya Perda ini tak lagi membuatnya ragu untuk membantu sejumlah pesantren yang ada di Kota Bekasi ini," ujarnya.

/p>

Lebih jauh, diakui mantan Ketua DPC PKB ini, dengan adanya Perda Pesantren jadi sebuah angin segar bagi sejumlah pondok pesantren didaerah berjuluk Kota Patriot ini. Terlebih, ini merupakan turunan dari UU nomor 18 tahun 2019 dan Perpres 82 tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden.

/p>

"Dan ini memang yang sudah ditunggu lama, makanya kita dorong Perda Pesantren demi eksistensi pesantren agar makin kuat. Selain itu, ada hal kongkret dari pemerintah daerah untuk beri bantuan pesantren terkait sarana prasarana, dan penguatan operasional pada pesantren dan sebagainya," terang Pimpinan Pondok Pesantren An-Nur Bekasi Utara ini.

/p>

Dia menuturkan, bantuan ke pesantren nanti itu dalam bentuk bantuan operasional daerah pesantren (Bosda) yang selama ini diberikan hanya kepada sekolah-sekolah yang berada di naungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan sebagian madrasah, karena pesantren dinilai hanya sebuah lembaga pendidikan Informal.

/p>

"Ya mudah-mudahan, ada Perda Pesantren ini bisa menjawab dan menutupi kekurangan sarana dan prasarana di pondok pesantren, karena memang selayaknya bantuan kepada Pesantren ini diberikan sejak lama. Dan dari semua aturan yang diterbitkan, sebagaimana amanat UU dana bantuan pesantren ini bakal terus berlanjut, dan tak berpengaruh dengan adanya pergantian kekuasaan," tuturnya.

/p>

Adapun saat ditanya mengenai data pondok pesantren di Kota Bekasi yang menerimanya. Uscturi menyebut, sesuai pendataan saat ini di Kemenag atau yang terdaftar totalnya ada 78 pondok pesantren, namun data ini masih akan berkembang karena sepengetahuan dia ada beberapa pondok pesantren yang sudah menjalankan fungsi dan peran, bahkan juga memenuhi syarat memperoleh bantuan dana abadi itu belum terdaftar di Kemenag.

/p>

"Jadi, sesuai UU ada 5 syarat bagi pesantren untuk memperoleh dana abadi itu, misalnya harus ada santri, kiai, asrama, masjid atau musolla, dan memiliki kurikulum kitab kuning atau kurikulum pendidikan islam pesantren. Nah untuk yang telah memenuhi syarat dan terdata 78, tapi ada pesantren itu yang saya tahu sudah memenuhi syarat dan menjalani fungsinya belum terdata atau dapat bantuan pemerintah, dan inilah yang perlu didorong oleh kita agar bisa difasilitasi dan bisa dapat bantuan tersebut," ungkapnya.

/p>

Terkait kapan perda pesantren ini diterapkan atau disahkan. Uscturi menegaskan, bahwa Perda ini masih berproses di propinsi untuk administrasi atau ditandatangani Gubernur, dan untuk resminya itu nanti masuk lembar daerah melalui proses rapat paripurna yang mungkin akan digelar antara 1-2 bulan. "Kita akan terus berupaya untuk selesaikan Perda ini," tandasnya. (adv/king)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com