News . 18/09/2021, 10:03 WIB

Tumpang Tindih Aturan Jadi Kendala Pemilu 2024

Penulis : Admin
Editor : Admin

/p>

JAKARTA - Ketua Bawaslu Abhan meminta untuk kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih dan mulitafsir untuk dibenahi. Hal ini untuk menjawab tantangan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

/p>

"Perlu penataan sistem pemilu. Salah satunya, regulasi yang tumpang tindih dan multitafsir," ujar Abhan, dikutip Sabtu (18/9).

/p>

Menurutnya tumpang tindih dan multitafsir regulasi yang selama ini terjadi dalam Pilkada dan Pemilu beberapa waktu lalu, sangat memberi implikasi hukum. 

/p>

Dia mencontohkan dalam Pilkada Serentak 2020, KPU menggunakan metode e-rekap (elektronik rekapitulasi) sebagai alat membantu metode penghitungan. Padahal, ungkap Abhan, metode tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

/p>

"UU Pemilihan (Pilkada) sudah memungkinkan adanya e-Rekap, tapi dalam UU Pemilu tidak diatur. Kalau tidak diatur maka akan jadi masalah," tegasnya.

/p>

Oleh karena itu dia melanjutkan, perlunya presiden mengeluarkan Perppu, jika UU Pemilu tidak segera direvisi. 

/p>

Ini diharapkan dapat menjadi penyelesaian untuk mengatasi tumpang tindih dan multitafsir regulasi antarpenyelenggara."Kalau tidak ada revisi, maka perlu payung hukum berupa Perppu," pungkasnya. (khf/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com