/p>
JAKARTA - Ketua Bawaslu Abhan meminta untuk kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih dan mulitafsir untuk dibenahi. Hal ini untuk menjawab tantangan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
/p>
"Perlu penataan sistem pemilu. Salah satunya, regulasi yang tumpang tindih dan multitafsir," ujar Abhan, dikutip Sabtu (18/9).
/p>
Menurutnya tumpang tindih dan multitafsir regulasi yang selama ini terjadi dalam Pilkada dan Pemilu beberapa waktu lalu, sangat memberi implikasi hukum.
/p>
Dia mencontohkan dalam Pilkada Serentak 2020, KPU menggunakan metode e-rekap (elektronik rekapitulasi) sebagai alat membantu metode penghitungan. Padahal, ungkap Abhan, metode tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
/p>
"UU Pemilihan (Pilkada) sudah memungkinkan adanya e-Rekap, tapi dalam UU Pemilu tidak diatur. Kalau tidak diatur maka akan jadi masalah," tegasnya.
/p>
Oleh karena itu dia melanjutkan, perlunya presiden mengeluarkan Perppu, jika UU Pemilu tidak segera direvisi.
/p>
Ini diharapkan dapat menjadi penyelesaian untuk mengatasi tumpang tindih dan multitafsir regulasi antarpenyelenggara."Kalau tidak ada revisi, maka perlu payung hukum berupa Perppu," pungkasnya. (khf/fin)
/p>