News . 18/09/2021, 11:28 WIB

Pimpinan DPR Diminta Tegas Copot Sekjen DPR

Penulis : Admin
Editor : Admin

/p>

JAKARTA - Terjadinya kekosongan jabatan di Kesetjenan DPR RI menjadi tanda tanya besar. Kosongnya Deputi Bidang Administrasi dan Biro Pemberitaan DPR RI hingga satu tahun lebih menjadi sorotan publik.

/p>

Sesuai dengan aturan, Pelaksana Tugas (Plt) berlaku hanya sampai enam bula. Yakni terdiri dari 3 bulan plus perpanjangan 3 bulan masa jabatan.

/p>

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai hal ini terjadi akibat Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar tidak fokus dalam bekerja akibat rangkap jabatan yang dilakukannya.

/p>

"Ini yang menjadi soal, Sekjen DPR merangkap jabatan. Mestinya ini tak terjadi jika beliau memang berfokus pada jabatannya," kata Ujang dikutip, Sabtu (18/9).

/p>

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini melanjutkan, bilamana ada lelang jabatan dianggap bermasalah dan tak transparan, maka peserta berhak untuk protes dan melakukan gugatan. Agar semuanya berjalan dengan fair.

/p>

"Ya bila prosesnya dinilai janggal lebih baik dilakukan gugatan. Banyak pihak seharusnya juga mewaspadai. Ada KPK yang saat ini sering melakukan pemantauan soal potensi jual beli jabatan, jadi kalau tidak benar pasti akan ketahuan," ungkapnya.

/p>

Dirinya pun mendorong pimpinan DPR RI dapat bersikap tegas dan tidak tinggal diam melihat pejabat diruang lingkupnya tidak bekerja dengan maksimal bahkan cenderung menabrak sejumlah aturan yang seharusnya dicopot.

/p>

"Kalau rangkap jabatan semestinya Sekjen mundur memilih salah satu, dan pimpinan DPR harusnya mencopot sekjen bilamana kinerjanya sudah menabrak atau melanggar sejumlah aturan.Tapi dugaan saya pimpinan DPR paham dan mengetahui bahkan membiarkannya itu yang disayangkan," pungkasnya. (khf/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com