/p>
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan publik tidak perlu khawatir berlebihan terkait rencana Amandemen terbatas UUD 1945. Dipastikan Pasal 7 UUD 1945 terkait periodesasi masa jabatan Presiden tidak akan diubah.
/p>
Tujua amandemen adalah menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ini diperlukan sebagai panduan arah dan strategi pembangunan nasional.
/p>
"Kecil kemungkinan untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 terkait periodesasi masa jabatan Presiden. Mekanismenya diatur ketat di dalam Pasal 37 UUD 1945. Apalagi, saat ini semua partai politik telah bersiap menghadapi Pemilu 2024," ujar Bamsoet dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/9).
/p>
Sementara, lanjutnya, keberadaan PPHN mengisyaratkan pesan penting. Yakni pembangunan nasional diselenggarakan untuk menjaga dan memperkuat ideologi negara.
/p>
Dia menjelaskan pasca-perubahan UUD 1945, fungsi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025.
/p>
Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.
/p>
"Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kecenderungan yang bersifat eksekutif sentris dan menyisakan beragam potensi persoalan," ucapnya.
/p>
Beragam potensi persoalan tersebut antara lain implementasi RPJPN secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan dan ketidakselarasan. Terutama antara sistem perencanaan pembangunan nasional serta sistem perencanaan pembangunan daerah.
/p>
"Dengan ketidakpastian kesinambungan kebijakan dan program pembangunan nasional, pada akhirnya mendorong lahirnya wacana publik membawa arus balik kesadaran menghidupkan kembali haluan negara model GBHN atau hadirnya PPHN," urainya.
/p>
Bamsoet menilai, untuk menghadirkan PPHN diperlukan amandemen terbatas UUD 1945. Amandemen hanya akan dilakukan pada dua pasal. Yaitu Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN.
/p>
Selain itu, Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN. "Nantinya PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 25 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun akan datang," pungkasnya. (rh/fin)
/p>