JAKARTA - Aktivis media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda ikut merespon ceramah Ustadz Sofyan Chalid Ruray yang mengatakan bahwa ummat muslim berwisata ke Candi Borobudur hukumnya haram.
/p>
Abu Janda mengaku heran para Ustad yang gemar mengharamkan tempat Ibadah Ummat agama lain.
/p>
"Kata si ustad ini haram ke candi borobudur.. saya heran sama ustad-ustad ini," kata Abu Janda di Instagram-nya, Kamis (16/9/2021).
/p>
Abu Janda mengatakan, selain mengharamkan Candi Borobudur, mekera juga mengharamkan tempat ibada agama lain seperti Gereja.
/p>
"Ke borobudur haram, ke gereja haram, sebenarnya mereka ini ustad apa SETAN?, kok panas banget sama tempat ibadah?" celetuk Abu Janda.
/p>
Ustadz Sofyan Chalid Ruray jadi perbincangan di media sosial belum lama ini. Sebab, Ustadz Sofyan mengatakan, berwisata ke Candi Borobudur hukumnya haram bagi ummat Islam.
/p>
Ceramah itu diunggah pada tahun 2018 lalu. Namun di kaanal YouTube Bismillah Everything, namun kembali viral pada Senin (13/9/2021).
/p>
Ustadz Sofyan Chalid Ruray menjawab pertanyaan jamaahnya yang dibaca melalui selembar kertas. Pertanyaan itu terkait berwisata atau berkunjung ke tempat Ibadah non muslim, seperti Candi Borobudur.
/p>
“Hukumnya haram. Karena itu termasuk persetujuan kepada peribadahan mereka,” katanya dikutip FIN Senin (13/9/2021).
/p>
Ustadz Sofyan, Allah di dalam Alquraan melarang orang Islam duduk bersama orang-orang yang menghina Allah.
/p>
“Makanya kita nggak boleh duduk-duduk bersama orang yang menghina agama. Alla mengatakan: kalau kamu duduk bersama mereka, maka kamu bersama mereka,” ujar Ustad Sofyan.
/p>
“Kenapa, hadirnya kita di situ berarti persetujuan terhadap dia. Kalau kita datang ditempat peribadatang orang kafir, sama saja berarti setuju dengan mereka. walapun hati kita tidak setuju,” sambungnya.
/p>
Diketahui, Balai Konservasi Borobudur (BKB) menempatkan Candi Borobudur sebagai bangunan cagar budaya yang boleh dikunjungi oleh masyarakat lintas agama.
/p>
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010, Borobudur bukan termasuk tempat ibadah agama Buddha. Meski demikian, boleh dimanfaatkan sebagai tempat perayaan keagamaan. (dal/fin)
/p>