Pemerintah Dituding Lakukan Kebohongan Publik, Penggabungan Kemendikbudristek Cuma Akal-akalan

fin.co.id - 16/09/2021, 10:04 WIB

Pemerintah Dituding Lakukan Kebohongan Publik, Penggabungan Kemendikbudristek Cuma Akal-akalan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

/p>

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menuding pemerintah melakukan kebohongan publik. Hal ini terkait dengan klaim penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kemendikbud.

/p>

Sebab faktanya, pemerintah tidak melakukan penggabungan dua kementerian di atas selain menggabung nama menjadi Kemendikbud-Ristek. Seolah, dengan penggabungan nama tersebut sudah terjadi penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. 

/p>

Mulyanto melanjutkan, padahal, sesungguhnya yang terjadi adalah pembubaran Kemenristek.

/p>

Buktinya, pasca penggabungan dua kementerian tersebut, Kemendikbud-Ristek tetap hanya mengurusi riset di perguruan tinggi. Persis sama seperti sebelumnya, saat sebagai Kemendukbud.  

/p>

Kemendikbud-Ristek tidak punya kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan. Serta koordinasi pelaksanaan kebijakan ristek secara nasional.

/p>

"Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, fungsi  Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbud-Ristek.  

/p>

Kemendikbud-Ristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti. 

/p>

Mulyanto menambahkan, sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala BRIN, Selasa, (14/9), diketahui bahwa penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud, sebenarnya hanya kamuflase saja.  

/p>

Tugas dan fungsi Dirjen Dikti-Ristek pasca penggabungan tidak berbeda secara signifikan dengan tugas dan fungsi Dirjen Dikti sebelum penggabungan.

/p>

"Bisa dibilang ini sebuah kebohongan publik. Hanya akal-akalan Pemerintah saja. Karena secara substansial tidak ada penambahan fungsi apa-apa terkait Ristek dalam Kemendikbud-Ristek," tegas politisi PKS tersebut. 

/p>

Karena itu, lanjut Mulyanto, frasa “Ristek” dalam Kemendikbud-Ristek ini hanya sebagai pemanis saja agar terkesan kementerian baru ini sebagai penggabungan dari Kemendikbud dan Kemenristek. Padahal secara fungsional, sebenarnya yang terjadi adalah murni pembubaran Kemenristek.

/p>

Karena praktiknya, alih-alih dimasukkan ke dalam Kemendikbud-Ristek, fungsi-fungsi dari eks Kemenristek justru masuk menjadi fungsi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).

/p>

"Ini benar-benar sebuah akrobatik dalam penyusunan kelembagaan Iptek nasional," tandasnya. (khf/fin)

/p>

Admin
Penulis