/p>
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menuding pemerintah melakukan kebohongan publik. Hal ini terkait dengan klaim penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kemendikbud.
/p>
Sebab faktanya, pemerintah tidak melakukan penggabungan dua kementerian di atas selain menggabung nama menjadi Kemendikbud-Ristek. Seolah, dengan penggabungan nama tersebut sudah terjadi penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud.
/p>
Mulyanto melanjutkan, padahal, sesungguhnya yang terjadi adalah pembubaran Kemenristek.
/p>
Buktinya, pasca penggabungan dua kementerian tersebut, Kemendikbud-Ristek tetap hanya mengurusi riset di perguruan tinggi. Persis sama seperti sebelumnya, saat sebagai Kemendukbud.
/p>
Kemendikbud-Ristek tidak punya kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan. Serta koordinasi pelaksanaan kebijakan ristek secara nasional.
/p>
"Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, fungsi Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbud-Ristek.
/p>
Kemendikbud-Ristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti.
/p>
Mulyanto menambahkan, sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala BRIN, Selasa, (14/9), diketahui bahwa penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud, sebenarnya hanya kamuflase saja.
/p>
Tugas dan fungsi Dirjen Dikti-Ristek pasca penggabungan tidak berbeda secara signifikan dengan tugas dan fungsi Dirjen Dikti sebelum penggabungan.
/p>
"Bisa dibilang ini sebuah kebohongan publik. Hanya akal-akalan Pemerintah saja. Karena secara substansial tidak ada penambahan fungsi apa-apa terkait Ristek dalam Kemendikbud-Ristek," tegas politisi PKS tersebut.
/p>
Karena itu, lanjut Mulyanto, frasa “Ristek” dalam Kemendikbud-Ristek ini hanya sebagai pemanis saja agar terkesan kementerian baru ini sebagai penggabungan dari Kemendikbud dan Kemenristek. Padahal secara fungsional, sebenarnya yang terjadi adalah murni pembubaran Kemenristek.
/p>
Karena praktiknya, alih-alih dimasukkan ke dalam Kemendikbud-Ristek, fungsi-fungsi dari eks Kemenristek justru masuk menjadi fungsi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
/p>
"Ini benar-benar sebuah akrobatik dalam penyusunan kelembagaan Iptek nasional," tandasnya. (khf/fin)
/p>