OJK: Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan Negatif Rp32,8 Triliun

fin.co.id - 16/09/2021, 09:32 WIB

OJK: Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan Negatif Rp32,8 Triliun

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

×

/p>

JAKARTA  - Otoritas Jasa Keuangan (0JK) mencatat, hingga Juli 2021, portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan yang masih tercatat negatif Rp 32,8 triliun, dan invetasi di reksadana juga minus Rp8,1 triliun.  

/p>

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan, negatifnya investasi BPJS Ketenagakerjaan disebabkan oleh unrealised loss penurunan kinerja saham yang diinvestasikan dampak pandemi covid-19.

/p>

"Pergerakan saham dan reksadana ini memang sangat dipengaruhi oleh naik turunnya indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Indonesia," kata Ihsanuddin dalam RDP bersama komisi IX DPR, dikutip, Kamis (16/9/2021).

/p>

"Selama ini belum di lakukan settlement ini statusnya masih unrealized loss, dan itu juga bisa terjadi unrealized gain jika belum dilakukan sebelum dilakukan settlement transaksi,” sambungnya. 

/p>

Terkait program jaminan hari tua atau JHT, kata Ihsanuddin, saatb ini mengalami selisih kurang di aset neto nya dibandingkan dengan kewajiban kepada peserta. Hal tersebut disebabkan karena BPJS Ketenagakerjaan itu membagikan hasil investasi sebesar hasil investasi yang terealisir.

/p>

“Sementara penurunan investasi pada saham dan Reksadana berupa unrealized loss tidak dibagikan kepada peserta,” ujarnya.

/p>

Kemudian kebijakan distribusi hasil pengembangan investasi JHT itu sudah diatur dalam penjelasan pasal 31 ayat 2 undang-undang 40 tahun 2004 tentang SJSN.

/p>

"Dimana dinyatakan pengembangan investasi dijamin pemerintah minimal setara tingkat suku bunga deposito bank pemerintah jangka waktu 1 tahun," terangnya.

/p>

Selanjutnya untuk program jaminan pensiun per Juli 2021, OJK menilai masih memenuhi kriteria kesehatan keuangan sebagaimana diatur dalam PP 55 tahun 2015 tentang perubahan PP 99 tahun 2013 tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan, yang terkenal dengan Asset Liability Management (ALMA). 

/p>

“Namun demikian terdapat potensi tidak terpenuhinya nilai ini aktuaria jaminan pensiun diantaranya karena pertumbuhan peserta yang cenderung melambat, serta besaran iuran program jaminan pensiun ditetapkan Seperti Program PPIP,” tuturnya.

/p>

"Sedangkan pembayaran manfaat ditetapkan seperti program PPMP, artinya program pensiun manfaat pasti yang pembayarannya itu nilainya tidak bisa turun," pungkasnya.

/p>

Admin
Penulis