News . 16/09/2021, 21:33 WIB
JAKARTA - Belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana PT AMU.
/p>
dalam kaitan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada Kamis (16/9) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa seorang saksi terkait korupsi PT AMU, anak usaha Askrindo tahun anggaran 2016-2020.
/p>
"Saksi yang diperiksa adalah FD, Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Ternate. Dia diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penarikan tunai biaya operasional," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9).
/p>
Diungkapkannya, pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh para saksi.
/p>
“Agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU),” katanya.
/p>
Diketahui pada Selasa (14/9), tim penyidik juga memeriksa seorang saksi yaitu MRY, selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Mamuju, Sulawesi Barat. MRY juga diperiksa terkait produksi, komisi dan penarikan tunai biaya operasional.
/p>
Untuk diketahui, Kejagung telah menaikan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi PT AMU. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Askrindo.
/p>
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal ada dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.
/p>
Febrie menjelaskan dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.(lan/gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com