JAKARTA - Total ada 10 orang yang diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten yang menewaskan 48 narapidana (napi). Delapan di antaranya adalah napi.
/p>
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 10 yang diperiks tersebut merupakan saksi-saksi baru.
/p>
"Jadi, ada 10 orang (diperiksa) di sini," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).
/p>
Dijelaskannya, 10 orang saksi yang diperiksa hari ini yaitu dua napi penghuni Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, yakni lokasi kebakaran, empat napi Blok C1, dan dua tahanan pendamping yang bertugas mengurus listrik dan gereja. Dua saksi lainnya adalah petugas Lapas.
/p>
Sebelumnya, sembilan saksi telah diperiksa, yakni Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Kepala Tata Usaha Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, Kepala Seksi Perawatan, serta dua warga binaan Lapas.
/p>
Polda Metro Jaya juga sedang memeriksa rekaman CCTV Lapas Kelas 1 Tangerang untuk mencari penyebab kebakaran tersebut.
/p>
"Penyidik juga masih melakukan pendalaman lagi termasuk menganalisa alat-alat bukti yang ada, baik itu CCTV dan lainnya," ujarnya.
/p>
Kepolisian masih melengkapi alat bukti, keterangan saksi, maupun kelengkapan administrasi dalam kasus tersebut. Langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tersangka dalam kasus tersebut.
/p>
"Nanti setelah lengkap selanjutnya kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. Karena, ada pidananya di sini, ada kealpaan yang ditemukan di sini," katanya.(gw/fin)
/p>