News . 16/09/2021, 21:00 WIB

2 Direktur Swasta Digarap Soal Korupsi Perum Perindo

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi BUMN Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait pengelolaan keuangan dan dana usaha pada periode 2016-2019.

/p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan upaya pendalaman kasus dugaan korupsi Perum Perindo terus dilakukan. Pihaknya kali memeriksa dua direktur dari dua perusahaan swasta.

/p>

"Dua saksi tersebut yaitu H selaku Direktur CV Tiga Bintang Timur dan LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9).

/p>

Dijelaskannya, H diperiksa terkait transaksi jual beli udang. Sedangkan LS diperiksa terkait transaksi jual beli ikan.

/p>

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” ujarnya.

/p>

Sebelumnya, pada Senin (13/9) Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga memeriksa seorang saksi. Saat itu, yang diperiksa adalah AK selaku Kepala Satuan Pengawas Internal Perum Perindo.

/p>

AK diperiksa terkait dengan ada tidaknya audit dari satuan pengawas internal terkait dengan proses bisnis perdagangan ikan.

/p>

Dalam kasus ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias utang jangka menengah yang tak sesuai hukum.

/p>

Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019. Selain itu, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783.(gw/lan/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com