News . 15/09/2021, 20:47 WIB

Trik Dua Bule Keruk Rp17 Miliar di ATM

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Dua bule asal Rusia dan Belanda ditangkap polisi. Keduanya melakukan kejahatan dengan modus skimming atau penyadapan kartu ATM.

/p>

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua warga negara asing yang ditangkap adalah VK berkebangsaan Rusia dan NG asal Belanda. Selain itu, RW, seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Ketiganya terlibat kejahatan dengan modus penyadapan (skimming) kartu ATM.

/p>

"Ini pengungkapan kasus skimming yang dilakukan dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Kejadiannya sekitar bulan September 2021, korbannya salah satu bank BUMN. Dan telah mengeruk Rp17 miliar," katanya, Rabu (15/9).

/p>

Dijelaskannya, kasus terungkap setelah sejumlah nasabah melapor dan melakukan penyanggahan transaksi keuangan. Pihak bank kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan.

/p>

"Setelah dicek melalui CCTV pada mesin ATM diketahui bukan pemilik rekening yang melakukan, ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

/p>

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian. Hasilnya tiga pelaku kejahatan perbankan tersebut ditangkap.

/p>

Ketiganya mengaku telah melakukan aksi kejahatan selama satu tahun terakhir dan telah merugikan sejumlah korban hingga miliaran rupiah.

/p>

"Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp17 miliar," ujarnya.

/p>

Hasil penyelidikan, sindikat ini ternyata menggunakan alat yang dikenal dengan "deep skimmer". Alat tersebut dipasang di mesin ATM untuk menyadap dan menduplikasi data kartu ATM nasabah.

/p>

Selanjutnya, para pelaku ini menggunakan kartu duplikat tersebut untuk menarik dan mentransfer uang dari rekening korban ke rekening penampung.

/p>

"Modusnya pakai blank card (kartu kosong) yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer," bebernya.

/p>

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, serta Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(gw/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com