JAKARTA - Tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua narapidana (napi) Lapas Kelas 1 Tangerang. Keduanya diperiksa terkait kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 48 napi.
/p>
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sejak kemarin Selasa (14/9), sudah sembilan orang diperiksa pihaknya terkait kebakaran.
/p>
"Hari ini ada tambahan dua warga binaan yang kita lakukan pemeriksaan," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9).
/p>
Total ada sembilan saksi yang diperiksa oleh penyidik Metro Jaya terkait kebakaran di lembaga pemasyarakatan tersebut.
/p>
Tujuh saksi lainnya, yakni Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.
/p>
Dikatakannya, Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono diperiksa pada Selasa (14/9) selama sembilan jam.
/p>
"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaannya adalah kita pasti mengetahui fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. (Diperiksa) Fungsi dan tugas serta pengawasan dan SOP yang ada di Lapas Tangerang," ujarnya.
/p>
Ditambahkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat Kalapas Viktor Teguh Prihartono diperiksa sebagai saksi.
/p>
Terkait penetapan tersangka, saat ini dalam proses penyidikan. Hanya saja dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut diduga sudah terdapat unsur pidana. Pemeriksaan ini mengarah pada Pasal 187 terkait adanya kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran dan pasal 188 KUHP terkait kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran di lapas.
/p>
"Kita kan belum ada tersangka, hanya sudah naik sidik, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya? Itu dalam proses penyidikan, sekarang dalam rangka mencari itu," tegasnya.
/p>
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya mengatakan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menemukan seorang calon tersangka terkait kasus kebakaran di Block C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Calon tersangka itu akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
/p>
“Kalau untuk 359 KUHP penyidik sudah ada menemukan potential suspect (calon tersangka). Sekarang penyidik masih bekerja menuntaskan ini,” ujar Rusdi di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9).
/p>
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna menemukan apakah ada unsur kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. Kemudian jika ditemukan, maka tersangka akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP.
/p>
“Mereka (saksi-saksi) adalah Kepala Lapas, Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan dan Kasie Perawatan dan Kepala KPLP,” kata Rusdi.
/p>
Hingga saat ini tercatat ada 36 saksi yang diperiksa polisi dalam proses penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.