JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono meminta jajarannya lebih optimal dalam menangani perkara. Karenanya, jajaran Jampidsus harus memperhatikan tiga hal.
/p>
Pertama, pertanggungjawaban pidana dikatakannya tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi.
/p>
"Kedua penerapan pasal korupsi tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara," katanya memberikan arahan pada jajarannya saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 yang dilakukan secara virtual, Rabu (15/9).
/p>
Dilanjutkannya, untuk yang ketiga adalah jajarannya tak perlu ragu untuk menindak tegas tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
/p>
Diakuinya dalam perjalanan penegakan hukum, Kejaksaan Agung mendapat penilaian tidak memuaskan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
/p>
Berdasarkan rilis ICW pada Minggu (12/9) tentang Data Capaian Kinerja Aparat Penegak Hukum Semester I (Januari s/d Juni 2021) dalam pemberantasan korupsi, hanya menangani 209 kasus dengan penetapan 482 tersangka, dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp26,830 triliun, atau hanya mencapai 19 persen dari target penindakan seluruh aparat penegak hukum sebanyak 2.217 kasus dan berada pada peringkat E.
/p>
Berdasarkan data ICW tersebut, Kejaksaan menangani 151 kasus tindak pidana korupsi (53 persen) dari target 285 kasus, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,1 triliun dan masuk katagori cukup (C); Polri sebanyak 45 kasus, dengan 82 tersangka dari target sebanyak 763 kasus (5,9 persen) dan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp388 miliar, sehingga masuk kategori sangat buruk (E); KPK sebanyak 13 kasus, dengan 37 tersangka, dari target 60 kasus (22 persen) dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp331 miliar atau masuk kategori buruk (D).
/p>
Namun apa yang disampaikan ICW tidaklah benar. Berdasarkan data Case Management System Kejaksaan, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Semester I Tahun 2021 jauh melebihi dari data yang dimiliki ICW.
/p>
"Jumlah penyelidikan sebanyak 820 kasus, penyidikan 908 perkara, penuntutan kasus korupsi 682 perkara. Jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp15,815 triliun," bebernya.
/p>
Dilanjutkannya, untuk upaya hukum selama Semester I, pihaknya melakukan upaya Banding sebanyak 153 perkara, dan Kasasi sebanyak 92 Perkara. Kemudian telah diterbitkan 386 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan telah melakukan eksekusi berupa pidana badan sebanyak 342 orang dan eksekusi denda dan uang pengganti (D-3) sebanyak 269 perkara
/p>
Selanjutnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus dan telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp82,1 miliar.
/p>
"Data tersebut lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Data tersebut mampu menjawab penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga lain terhadap kinerja kita," ungkapnya.
/p>
Untuk para jajarannya dia meminta agar terus bekerja keras. Terutama dalam mencermati modus-modus kejahatan baru.
/p>
"Kita ketahui, modus-modus baru secara dinamis terus bermunculan dan bermetamorfosis untuk mengelabuhi aparat penegak hukum. Karenanya kecermatan dan ketelitian jajaran Pidsus sangat diperlukan untuk mengungkap semuanya," katanya.(gw/lan/fin)
/p>